Syarat itu yang telah diputuskan seperti, mempunyai sertifikat pengajar, status sebagai Guru ASN di Wilayah di bawah binaan Kementerian, mengajarkan pada unit pengajaran yang terdaftar pada Dapodik, mempunyai nomor register Guru yang diedarkan oleh Kementerian.
Disamping itu siap melakukan pekerjaan mengajarkan dan menuntun peserta didik pada unit pengajaran sesuai alokasi Sertifikat Pengajar yang dipunyai yang ditunjukkan dengan surat keputusan mengajarkan, penuhi beban kerja sesuai ketetapan ketentuan perundang-undangan, mempunyai hasil penilaian performa terendah dengan sebutan “Baik”.
Lebih dari itu, harus mengajarkan di kelas sesuai jumlah peserta didik pada sebuah kelompok belajar yang dipersyaratkan sesuai wujud unit pengajaran, dan tidak sebagai karyawan masih tetap pada lembaga lain.
Dalam penjabaran RUU Sisdiknas Menteri Kemendikbud, Nadiem Makarim sampaikan hal nasib guru yang tanpa sertifikasi.
Untuk guru ASN yang belum bersertifikat, Kemendikbud Ristek pastikan jika guru ASN ini terima pendapatan yang pantas.
3 Tunjangan Guru Non Sertifikasi