www.guruolahraga.id – Seperti yang kita ketahui bahwasannya Sesuai dengan Surat Edaran Nomor 0063/B2/GT.03.15/2022 tentang Pemutakhiran Data Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022, satuan pendidikan diharapkan dapat melakukan pemutakhiran data calon peserta PPG daljab 2022.
Panduan Pemuktahiran Data Calon Peserta PPG Tahun 2021
Pada awal tahun 2022 ini, Kemdikbudristek Kementrian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi mengumumkan panduan pemutakhiran data PPG dalam jabatan tahun 2022, yang artinya bakal diadakan seleksi untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru.
Pemutakhiran data ini bisa dilakukan oleh semua guru PNS maupun Non PNS yang mengajar di satuan pendidikan di bawahnya Kemdikbudristek baik untuk guru sekolah negeri maupun swasta.
Perlu kita ketahui bersama, bahwa Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan merupakan salah satu kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menyelesaikan dan menuntaskan sertifikasi guru dalam jabatan,
sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru & Dosen.
PPG Dalam Jabatan ini diperuntukan bagi guru-guru yang sebelumnya sudah mengajar (honorer/pns) di sekolah-sekolah dalam kurun waktu tertentu (2-5 tahun) dan sudah masuk di SIMPKB.
Secara otomatis nantinya akan mendapat undangan untuk mengikuti PPG melalui SIMPKB.
Namun untuk bisa mengikuti PPG sebelumnya harus bisa lulus pretest dan post test.
Adapun untuk jangka waktu perkuliahannya kurang lebih akan dilaksanakan selama 4 bulan.
Bedanya dengan PPG Prajabatan ini terbagi lagi menjadi dua, yakni PPG Prajabatan SM-3T dan PPG Prajabatan Reguler (umum).
Sebelumnya (sejak tahun 2013) program PPG Prajabatan ini dirintis melalui program SM-3T (hingga angkatan VI).
Dimana pesertanya adalah seluruh alumni SM-3T yang sebelumnya sudah mengabdi menjadi guru di daerah 3T selama 1 tahun.
Selesai mengabdi, mereka ditarik kembali oleh LPTK untuk di PPG kan berasrama (beasiswa + tunjangan).
Selesai PPG, mereka bisa mengikuti program Guru Garis Depan (GGD) dan langsung menjadi PNS/ASN.
Dalam artikel ini kita akan membahas secara lengkap mengenai